JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, terkait kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau yang dikenal dengan nama Pepen.
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: KPK Dalami Potongan Uang ASN Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi Lewat Orang Kepercayaannya
Selain ketua DPRD Bekasi, KPK juga mengadendakan pemeriksaan terhadap Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, dan Ketua Penitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka, Widodo Indrijantoro.
Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rachmat MP dan Rekan, Boanerges Silvanus Dearari Damanik, juga turut diperiksa penyidik KPK.
Dalam kasus itu, Pepen itu diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada 6 Januari 2022.
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.