Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan Urgensi dan Aturan Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Kompas.com - 25/01/2022, 12:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan urgensi polisi memberikan pelat dinas Polri kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan. Bambang juga mempertanyakan aturan mana yang dijadikan Polri sebagai landasan untuk memberikan pelat itu.

"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil? Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota Dewan? Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga “diistimewakan” mendapat nopol dinas?" kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, setidaknya ada dua aturan yang mengatur soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca juga: Terungkap, Pelat Khusus Polri di Mobil Arteria Dahlan Diberi Polisi

 

Pertama di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Ia mengatakan, beleid itu terkait nomor-nomor khusus yang diberikan kepada pejabat eselon I seperti RFS, RFD, RFL dan lainnya.

Kedua, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri. Dalam aturan ini, diatur soal penggunaan TNKB Dinas Polri.

"Apakah ada aturan khusus pemberian nopol dinas Polri pada masyarakat sipil meskipun itu memiliki jabatan anggota Dewan?" imbuhnya.

Bambang mengatakan, anggota DPR RI telah diberikan TNKB khusus.

Bambang juga mempertanyakan pengamanan seperti apa yang dibutuhkan Arteria sehingga mendapatkan nopol dinas Polri.

"Dengan alasan keamanan pun tidak ada urgensinya menerbitkan TNKB DP ke luar Polri, cukup dengan meminta pengawalan anggota Polri, bukan meminta pelat nomor dinas," ujar dia.

Lima mobil Arteria Dahlan sempat menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat polisi dengan nomor 4196-07.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri memang memberikan pelat polisi untuk mobil Arteria Dahlan dalam rangka pengamanan dan pengawalan. Ramadhan menambahkan, Arteria didamping anggota Polri dalam penggunaan pelat itu.

“Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan,” kata Ramadhan.

Secara terpisah, Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengevaluasi pemberian pelat nomor dinas Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan. Ia menyebutkan, memang ada aturan bahwa pejabat bisa mendapatkan pengawalan dari Polri.

Baca juga: Polemik Pelat Mobil Arteria, Polri Dinilai Lemah Menindak Elite dan Orang Berduit

"Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Sigit menjelaskan, pelat khusus tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu. Satu pelat hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com