Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan Urgensi dan Aturan Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Kompas.com - 25/01/2022, 12:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan urgensi polisi memberikan pelat dinas Polri kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan. Bambang juga mempertanyakan aturan mana yang dijadikan Polri sebagai landasan untuk memberikan pelat itu.

"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil? Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota Dewan? Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga “diistimewakan” mendapat nopol dinas?" kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, setidaknya ada dua aturan yang mengatur soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca juga: Terungkap, Pelat Khusus Polri di Mobil Arteria Dahlan Diberi Polisi

 

Pertama di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Ia mengatakan, beleid itu terkait nomor-nomor khusus yang diberikan kepada pejabat eselon I seperti RFS, RFD, RFL dan lainnya.

Kedua, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri. Dalam aturan ini, diatur soal penggunaan TNKB Dinas Polri.

"Apakah ada aturan khusus pemberian nopol dinas Polri pada masyarakat sipil meskipun itu memiliki jabatan anggota Dewan?" imbuhnya.

Bambang mengatakan, anggota DPR RI telah diberikan TNKB khusus.

Bambang juga mempertanyakan pengamanan seperti apa yang dibutuhkan Arteria sehingga mendapatkan nopol dinas Polri.

"Dengan alasan keamanan pun tidak ada urgensinya menerbitkan TNKB DP ke luar Polri, cukup dengan meminta pengawalan anggota Polri, bukan meminta pelat nomor dinas," ujar dia.

Lima mobil Arteria Dahlan sempat menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat polisi dengan nomor 4196-07.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri memang memberikan pelat polisi untuk mobil Arteria Dahlan dalam rangka pengamanan dan pengawalan. Ramadhan menambahkan, Arteria didamping anggota Polri dalam penggunaan pelat itu.

“Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan,” kata Ramadhan.

Secara terpisah, Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengevaluasi pemberian pelat nomor dinas Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan. Ia menyebutkan, memang ada aturan bahwa pejabat bisa mendapatkan pengawalan dari Polri.

Baca juga: Polemik Pelat Mobil Arteria, Polri Dinilai Lemah Menindak Elite dan Orang Berduit

"Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Sigit menjelaskan, pelat khusus tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu. Satu pelat hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com