JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 25-31 Januari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan itu dinyatakan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam perpanjangan ini, pemerintah juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, hanya ada enam pintu masuk perjalanan udara ke Indonesia. Dua di antaranya berlokasi di Kepulauan Riau.
Keenamnya adalah Bandara Soekarno Hatta (Tangerang, Banten), Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur), Ngurah Rai (Denpasar, Bali), Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau), dan Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara).
Ia juga mengatur soal pintu masuk jalur laut di mana Provinsi Bali dan Kepulauan Riau mendapatkan ketentuan khusus.
“Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht),” ujar Tito dalam beleid tersebut.
Pengaturan lebih detail mengenai arus keluar-masuk pelaku perjalanan luar negeri ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 maupun lembaga terkait lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.