"Tentunya ini juga ke depan kami akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu pelat untuk satu personel," ujarnya.
Sejumlah pihak menyorot dan mendesak Polri mengusut kepemilikan pelat khusus polisi oleh Arteria Dahlan. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih mengatakan, ada potensi malaadministrasi terkait lima mobil Arteria Dahlan yang berpelat polisi sama.
"Ini ada potensi malaadministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Najih, Jumat pekan lalu.Najih menjelaskan, penggunaan nomor kendaraan khusus bagi pejabat pemerintah, Polri, dan TNI adalah nomor dinas khusus yang tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di intansi tersebut.
Baca juga: Pelat Nomor Polri di Mobil Arteria Dahlan, Kapolri: Akan Kita Evaluasi
Ia juga mendorong, agar persoalan penggunaan pelat dinas polisi oleh Arteria Dahlan ditelusuri lebih dalam.
"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," ucap Najih.
Hal serupa disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Bambang meminta polisi mengusut kasus itu secara tuntas dan transparan.
Menurut Bambang, Arteria Dahlan tidak berhak menggunakan pelat nomor polisi. Dia merujuk ke Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri yang mengatur hal itu.
Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.
Terkait kasus Arteria itu, menurut dia, hal ini juga menunjukkan polisi lemah menindak elite tertentu.
“Indikasi polisi lemah untuk menindak elite, baik politisi maupun orang berduit, ini sudah gamblang dilihat publik,” kata Bambang, kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.