JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 25-31 Januari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan itu dinyatakan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut yang diperoleh Kompas.com pada Selasa (25/1/2022) dini hari, hanya ada satu kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang bersatus PPKM level 3 yakni Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Masih Berlakukan Waktu Makan 60 Menit
Kondisi itu masih sama dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, yakni pada 18-24 Januari 2022.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3. Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.