JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau pada 25-31 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan/minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Jakarta Tetap PPKM Level 2, Mal Buka hingga 21.00, Kapasitas 50 Persen
Di daerah PPKM Level 3-2, jam buka warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Sementara, di daerah level 1, jam buka warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi sampai 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan tidak diatur.
Pembatasan kegiatan masyarakat juga dilakukan di kafe dan restoran.
Di daerah PPKM Level 3, jam buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri 05/2022.
Sementara itu, untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.
Selanjutnya, untuk daerah PPKM Level 2 memiliki peraturan jam operasional, waktu makan dan kapasitas maksimal yang sama seperti PPKM Level 3, namun tidak ada aturan terkait satu meja maksimal diisi 2 orang.
Kemudian, untuk daerah PPKM Level 1, jam buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 25-31 Januari, Ini Aturannya...
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri 05/2022.
Adapun untuk kafe dan restoran di daerah PPKM level 1 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.
Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.