"Ini kan orang-orang yang memang telah teruji kepemimpinannya," kata Hasto, Senin.
Eks Menristek Bambang Brodjonegoro juga tak mau memberikan banyak tanggapan.
Ia mengatakan, pernyataan Jokowi yang menyebutnya sebagai satu dari empat nama potensial calon Kepala Otorita IKN sudah lama disampaikan dan kini tidak lagi relevan.
"Sudah dua tahun lalu itu, sudah kurang relevan untuk saya," ucap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2021).
Baca juga: Tak Jadi Pangkostrad, Agus Subiyanto dan Nyoman Cantiasa Tetap Dapat Jabatan Letjen
Ketika ditanya kesediannya menjadi Kepala Otorita IKN apabila ditunjuk presiden, Bambang mengaku ingin fokus pada kesibukannya saat ini, mengajar di kampus dan mengurus korporasi.
"Saya sibuk di kampus dan korporasi sekarang," kata dia.
Sebagaimana diketahui, setelah tak menjabat sebagai menteri, Bambang memilih kembali ke dunia pendidikan. Ia mengajar sebagai guru besar di Universitas Indonesia.
Oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Bambang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ia juga menduduki posisi serupa pada PT Astra International Tbk (ASII), PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), Bukalapak, serta Oligo Infrastruktur.
Baca juga: Besok Jokowi Bertemu PM Singapura untuk Pimpin Pertemuan Bilateral hingga Teken Nota Kesepahaman
Terbaru, Bambang diangkat menjadi Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Indofood menjadi perusahaan keenam yang mengangkat Bambang sebagai komisaris.
Adapun mengacu pada Undang-undang tentang IKN yang baru disahkan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Sementara, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Baca juga: Din Syamsuddin Berencana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat pada 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.