JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri akan mengevaluasi pemberian pelat nomor Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan.
Hal ini disampaikan Listyo merespons adanya pelat nomor Polri yang dipasang di sejumlah mobil milik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
"Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Buka Suara, Polri Sebut Pelat Polisi Arteria Dahlan untuk Pengamanan
Listyo tidak menyebutkan perkap yang dimaksud. Namun, ia menjelaskan, pelat khusus tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu.
Listyo pun mengakui, pelat nomor tersebut semestinya tidak digandakan karena satu pelat hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.
"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenernya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," kata Listyo.
Baca juga: Polemik Pelat Mobil Arteria, Polri Dinilai Lemah Menindak Elite dan Orang Berduit
Sebelumnya diberitakan lima mobil dengan pelat polisi sama milik Arteria Dahlan tampak berjejer di parkiran Gedung Nusantara II DPR, RI, Senayan, Rabu (21/1/2022).
Kelima mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Pihak Mabes Polri mengonfirmasi pelat polisi nomor 4196-07 yang terpajang di lima mobil itu terdafar atas nama Arteria Dahlan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Polisi) Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).