JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus twit bermuatan SARA yang menyeret mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Penyidik Bareskrim Polri, menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, jam 10, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka saudara FH,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri
Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri sudah menyerahkan pemberkasan tahap I pada 18 Januari 2022.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menahan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.
Secara terpisah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam Ferdinand Hutahaean ini.
Penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1/2022) hari ini per pukul 11.30 WIB.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.
Ia juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Cuitan Benada SARA Ferdinand Hutahaean
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.
Nantinya, Fedinand juga akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.