JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah cukup maksimal.
Adapun Jaksa menuntut Azis atas kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menyeret eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain.
"Saya melihat tuntutan itu sudah maksimal, mendekati ambang batas atas karena kan untuk memberi suap kalau pasalnya hanya Pasal 5, kan hanya 5 tahun," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).
"Kalau dituntut 4 tahun 2 bulan itu kan sudah mendekati maksimal. Ya mestinya 5 tahun sekalian, ngapain cuma 4 tahun 2 bulan?," ucap dia.
Baca juga: Jaksa Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit dan Merusak Citra DPR
Kendati demikian, MAKI tetap menghormati langkah KPK yang telah menuntut politisi partai Golkar tersebut dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.
Namun, Boyamin berpendapat, dengan posisi Azis yang saat perkaranya sedang diselidiki KPK itu sebagai Ketua Badan Anggaran DPR sudah selayaknya bisa dihukum secara maksimal.
"Jadi ya sedikit menyayangkan kenapa enggak sekalian maksimal saja, karena pemberi suapnya ini adalah pimpinan DPR," ucap Boyamin.
"Atau setidaknya anggota DPR, dan pernah berkecimpung di komisi hukum. Jadi ya mestinya tidak dilakukan oleh Pak Azis Syamsuddin," tutur dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun
Tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.
Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu jaksa juga meminta agar Azis dikenai pencabutan hak politik.
Baca juga: Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah
“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Azis diduga turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Jaksa menilai suap diberikan agar Azis tidak terseret dan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Azis diduga memberi suap bersama Kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado. Total suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.