Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kenapa Tak Sekalian 5 Tahun?

Kompas.com - 24/01/2022, 15:46 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah cukup maksimal.

Adapun Jaksa menuntut Azis atas kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menyeret eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain.

"Saya melihat tuntutan itu sudah maksimal, mendekati ambang batas atas karena kan untuk memberi suap kalau pasalnya hanya Pasal 5, kan hanya 5 tahun," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).

"Kalau dituntut 4 tahun 2 bulan itu kan sudah mendekati maksimal. Ya mestinya 5 tahun sekalian, ngapain cuma 4 tahun 2 bulan?," ucap dia.

Baca juga: Jaksa Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit dan Merusak Citra DPR

Kendati demikian, MAKI tetap menghormati langkah KPK yang telah menuntut politisi partai Golkar tersebut dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Namun, Boyamin berpendapat, dengan posisi Azis yang saat perkaranya sedang diselidiki KPK itu sebagai Ketua Badan Anggaran DPR sudah selayaknya bisa dihukum secara maksimal.

"Jadi ya sedikit menyayangkan kenapa enggak sekalian maksimal saja, karena pemberi suapnya ini adalah pimpinan DPR," ucap Boyamin.

"Atau setidaknya anggota DPR, dan pernah berkecimpung di komisi hukum. Jadi ya mestinya tidak dilakukan oleh Pak Azis Syamsuddin," tutur dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun

Tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu jaksa juga meminta agar Azis dikenai pencabutan hak politik.

Baca juga: Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Azis diduga turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Jaksa menilai suap diberikan agar Azis tidak terseret dan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Azis diduga memberi suap bersama Kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado. Total suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com