Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Azis Syamsuddin Selalu Berkelit soal Suap ke Eks Penyidik KPK

Kompas.com - 24/01/2022, 15:43 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Azis Syamsuddin tidak mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu menjadi salah satu alasan jaksa memberatkan tuntutan pada mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar tersebut.

“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam persidangan Azis berulang kali membantah perbuatannya dan memberikan kesaksian yang berbeda dari saksi lain.

Baca juga: Jaksa Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit dan Merusak Citra DPR

Beri uang Robin hanya sebagai pinjaman

Azis membantah memberi suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain untuk mengurus perkaranya di KPK.

Adapun Azis diduga memberi suap agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Jaksa menduga Azis memberi suap senilai Rp 210 juta sebagai uang muka pengurusan perkaranya.

Sebab dalam kesaksian Maskur Husain, ia pernah meminta pinjaman Rp 200 juta pada Robin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun

Lalu Robin menyampaikan bahwa uang itu jangan dianggap sebagai pinjaman, tapi lebih pada uang muka untuk memantau perkara Azis dan Aliza Gunado terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Azis menampik kesaksian itu dan mengatakan bahwa pemberian itu hanya sebagai pinjaman untuk Robin guna perawatan kesehatan orang tuanya.

Selain itu Azis juga tidak mengaku pernah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur, disebutkan bahwa ia mendapat uang senilai Rp 1,750 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar Aliza Gunado.

Kemudian ditambah uang senilai 36.000 dollar AS.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju

Bantah kenalkan Rita Widyasari pada Robin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan bahwa ia dikenalkan pada Robin oleh Azis.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Rita merupakan salah satu pihak yang juga memberi suap pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya di KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com