Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2022, 15:43 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Azis Syamsuddin tidak mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu menjadi salah satu alasan jaksa memberatkan tuntutan pada mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar tersebut.

“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam persidangan Azis berulang kali membantah perbuatannya dan memberikan kesaksian yang berbeda dari saksi lain.

Baca juga: Jaksa Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit dan Merusak Citra DPR

Beri uang Robin hanya sebagai pinjaman

Azis membantah memberi suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain untuk mengurus perkaranya di KPK.

Adapun Azis diduga memberi suap agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Jaksa menduga Azis memberi suap senilai Rp 210 juta sebagai uang muka pengurusan perkaranya.

Sebab dalam kesaksian Maskur Husain, ia pernah meminta pinjaman Rp 200 juta pada Robin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun

Lalu Robin menyampaikan bahwa uang itu jangan dianggap sebagai pinjaman, tapi lebih pada uang muka untuk memantau perkara Azis dan Aliza Gunado terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Azis menampik kesaksian itu dan mengatakan bahwa pemberian itu hanya sebagai pinjaman untuk Robin guna perawatan kesehatan orang tuanya.

Selain itu Azis juga tidak mengaku pernah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur, disebutkan bahwa ia mendapat uang senilai Rp 1,750 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar Aliza Gunado.

Kemudian ditambah uang senilai 36.000 dollar AS.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju

Bantah kenalkan Rita Widyasari pada Robin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan bahwa ia dikenalkan pada Robin oleh Azis.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Rita merupakan salah satu pihak yang juga memberi suap pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya di KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com