JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus cuitan ujaran kebencian yang menyeret eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1/2022) hari ini per pukul 11.30 WIB.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.
Baca juga: Penyidik Belum Terima Surat Penangguhan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan Bernada SARA
Ia juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” imbuhnya.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.
Bani mengatakan, Fedinand juga akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait twit bernada SARA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.