JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Anggota DPR Arteria Dahlan tidak berhak menggunakan pelat nomor polisi.
Bambang meminta polisi mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.
“Makanya ini harus diusut tuntas, dan Polri wajib transparan,” kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri
Ia pun mengutip Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.
Menurut dia, Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.
Menurut dia, polemik mobil Arteria yang berpelat polisi ini merupakan puncak carut-marut data kendaraan bermotor di Indonesia.
Bahkan, pemberian TNKB oleh Polri itu juga terkait dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) PP 76/2020, termasuk PNBP dalam penerbitan nomor-nomor cantik.
Selain itu, ia juga mengatakan, kejadian ini menunjukkan antitesis dari pernyataan DPR yang menyebutkan bahwa polisi di bawah presiden bisa lebih profesional dan berjarak dengan politisi.
“Faktanya polisi kita saat ini masih terus 'main mata' dengan politisi. Mulai sekadar urusan pelat nomor kendaraan bermotor, dan kita tak tahu untuk hal yang lebih besar lagi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, lima mobil milik Arteria Dahlan yang diparkir di Gedung DPR menjadi perhatian karena pelatnya mirip nopol dinas Polisi.
Anggota DPR ini mengaku pelat mobil tersebut hanya tatakan, namun ternyata terdaftar dalam sistem milik Polri.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," ungkap Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Adapun kelima mobil yang dimaksud tampak berada di parkiran basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Tampak kelima mobilnya menggunakan pelat polisi bernomor 4196-07 yang sama persis.
Mobil-mobil Arteria Dahlan itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Baca juga: Arteria Dahlan Bisa Dapat Diskresi Soal Pelat Khusus Polisi, tapi..
Meski Arteria membantah keaslian pelat itu, tetapi nopol yang dimaksud tercatat di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.
Hal ini menandakan, nopol atas nama Arteria Dahlan itu teregister dan diterbitkan oleh Slog Polri.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.