PP Nomor 49 pada pasal 99 ayat (1) menjelaskan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP itu masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Kemudian dijelaskan juga tentang penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jika memenuhi persyaratan maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, lanjut Tjahjo, ada pula tenaga honorer dengan pekerjaan dasar seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan sebagainya. Untuk tenaga honorer seperti ini ke depannya dapat diambilkan dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelas Tjahjo.
"Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tambah mantan Menteri Dalam Negeri itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.