Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Kasus Omicron Paling Banyak Berasal dari Arab Saudi, Terutama Pekerja Migran

Kompas.com - 22/01/2022, 12:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Arab Saudi menjadi penyumbang terbanyak kasus corona varian Omicron.

Secara khusus, mayoritas kasus terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Arab Saudi.

“Dari sisi kedatangann PPLN paling banyak Arab Saudi terutama PMI,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam acara virtual, Sabtu (22/1/2022).

Selanjutnya, Nadia mengatakan, pemerintah juga masih mengevaluasi soal kontribusi jemaah umrah terhadap peningkatan kasus Omicron di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Omicron Bertambah Jadi 1.161 Pada 21 Januari 2022

Kemudian, ia juga mengatakan, kasus terbanyak kedua setelah Arab Saudi berasal dari Turki. Kasus Omicron dibawa khususnya oleh para wisatawan.

“Kemudian Turki terutama wisatawan,” ujarnya.

Diketahui, hingga 21 Januari 2022, pemerintah mencatat ada 1.161 kasus Omicron di Indonesia.

Dari jumlah itu, Nadia menjelaskan, ada 831 transmisi kasus Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri, 282 transmisi lokal, dan 48 kasus yang belum diketahui asal transmisinya.

Rincian data sebaran kasus Omiron per 21 Januari 2022 yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri adalah 

Baca juga: Kapan Pasien Omicron Boleh Pulang dari RS dan Isolasi di Rumah?

Sebanyak 33 kasus transmisi tidak diketahui asal negaranya, 28 kasus dari Singapura, 28 kasus dari Qatar, 20 dari Inggris (UK), 16 dari Rusia, masing-masing 15 kasus dari Spanyol, Hongkong, dan Australia, 13 kasus dari Jepang, 10 kasus dari Perancis.

Kemudian, masing-masing 9 kasus dari Taiwan dan Filipina, masing-masing 8 kasus dari Kenya dan India, 7 dari Finlandia, masing-masing 6 kasus dari Jerman dan Guinea, 5 kasus dari Pakistan.

Masing-masing 4 kasus dari Ukraina, Malawi, Korea Selatan, China, dan Brunei Darussalam; 3 kasus masing-masing dari Republik Kongo, Portugal, Mauritius, dan Italia; 2 kasus dari Yunani, Yaman, Oman, Mesir, Malta Lebanon, Kazakhstan, Etiopia, Belarus, dan Belanda.

Terakhir, ada 1 masing-masing kasus transmisi dari Thailand, Tanzania, Suriah, Sri Lanka, Selandia Baru, Republik Dominika, Nigeria, Mozambik, Meksiko, Liberia, Kirgizstan, Kanada, Irlandia, Bangladesh, dan Bahrain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com