Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

Kompas.com - 22/01/2022, 10:12 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana penerbitan undang-undang baru yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih belum perlu dilakukan.

Pasalnya, regulasi terkait BUMDes yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah holistik dan komprehensif.

Hal tersebut diungkapkan Gus Halim pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan DPD RI dan Pemerintah, Kamis (20/1/2022). Rapat diselenggarakan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMDes yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Menurutnya, harapan masyarakat desa dan pengelola BUMDes yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUMDes, sudah terpenuhi oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan


“Dari seluruh aturan yang sudah ada, pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUMDes sudah holistik dan komprehensif,” ujar Gus Halim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan bahwa regulasi terkait BUMDes sudah lengkap. Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUMDes.

Selain itu, dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) juga memberikan ruang yang cukup luas bagi BUMDes untuk melakukan berbagai usaha. Adapun hal itu tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Gus Halim menjelaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder, termasuk para pimpinan dan anggota DPR RI serta DPD RI.

“Dengan demikian, apabila di dalam PP dirasa masih ada yang kurang atau dibutuhkan perturan yang lebih teknis dan praktis, nanti bisa (dikoordinasikan) dengan peraturan Menteri Desa,” kata Gus Halim.

Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim: Kesigapan Desa Antisipasi Covid-19 Mampu Minimalkan Angka Kematian

Di sisi lain, perwakilan DPD Badikenita Putri Sitepu berpandangan bahwa UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu pasal, yaitu pasal 87, yang secara eksplisit mengatur BUMDes untuk kemudian mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada PP.

“Kompleksitas BUMDes tidak cukup dengan PP saja. Sebab, ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas. Dengan demikian, akan lebih ideal jika pengaturannya terbentuk dalam UU khusus yang mengatur tentang itu,” ujar Badikenita.

Adapun RUU usulan DPD terdiri 14 bab dan 73 pasal yang meliputi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), kelembagaan, unit usaha pengelolaan, tata kelola, fasilitas pendampingan, kepailitian, penggabungan, dan pembubaran.

Menurut Badikenita, jika menggunakan pendekatan komparatif, DPD dapat melihat peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diatur dalam bentuk satu UU. Begitu juga dengan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) yang telah diatur dalam satu bab khusus dalam UU tentang Pemda.

Baca juga: Takjub dengan Tradisi Budaya di Desa Sirnaresmi Sukabumi, Gus Halim: Ini Harus Dipertahankan

“Seharusnya norma yang mengatur BUMDes sama kuat dengan norma yang mengatur BUMN dan BUMD, mengingat ketiganya merupakan badan hukum dengan modal mayoritas dari negara sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Sebagai informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut disusul dengan diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Hingga kini, Kementerian Desa PDTT pun terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Tak hanya itu, dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com