Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Omicron Kini Bisa Isolasi di Rumah, Berapa Lama Durasinya?

Kompas.com - 22/01/2022, 10:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien yang terkonfirmasi virus corona varian Omicron isolasi mandiri di rumah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Mengacu surat edaran tersebut, pasien yang diizinkan isolasi di rumah yakni yang tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Baca juga: Simak Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS dan Boleh Isolasi di Rumah

Lalu, berapa lama isolasi mandiri dilakukan?

Berikut rincian Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 mengenai durasi isolasi mandiri pasien Omicron:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian, total durasi isolasi untuk kasus-kasus yang bergejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari.

Baca juga: Kemenkes: Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Omicron 10-13 Hari

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri/isolasi terpusat dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka isolasi dapat dinyatakan selesai atau pasien sembuh.

Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri/isolasi terpusat tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan poin 2.

Namun demikian, masih merujuk pada SE, tidak semua pasien yang asimptomatik atau bergejala ringan boleh isolasi di rumah. Sebab, pasien harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

Syarat klinis dan perilaku

  • usia kurang dari 45 tahun;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  • dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca juga: Lebih dari 2.000 Kasus Covid-19 Sehari dan 1.000 Omicron, Indonesia Masuki Gelombang 3 Pandemi

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Untuk diketahui, penularan virus corona varian Omicron semakin meluas di Indonesia.

Kemenkes melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022), total terdapat 1.078 kasus Omicron. Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com