Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Lakukan Kajian Mendalam Terkait Penyusunan Naskah Akademik RUU IKN

Kompas.com - 21/01/2022, 15:37 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim telah melakukan kajian mendalam terkait proses penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono mengatakan, proses penyusunan naskah akademik RUU IKN melibatkan berbagai pihak di lintas sektor sejak tahun 2017.

"Naskah akademik merupakan akumulasi pengetahuan yang dihimpun lewat berbagai proses dengan pelibatan para pihak, terjadi setidaknya sejak 2017," ujar Sidik kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Terkait kajian secara resmi mengenai naskah akademik dan perumusan rencana pemindahan IKN dilakukan pada tahun 2019.

Baca juga: Usai Dikritik karena Pembahasannya Singkat, Kini Naskah Akademik RUU IKN Jadi Sorotan

Sidik menjelaskan, kajian mengenai rencana pemindahan IKN, termasuk di dalamnya rencana induk IKN, telah didalami dan diperbarui oleh berbagai kelompok kerja lintas kementerian/lembaga.

"Seluruh kajian yang telah dilaksanakan oleh berbagai pihak ini kemudian dijadikan dasar untuk untuk penyusunan Naskah Akademis dan selanjutnya menjadi materi muatan RUU IKN yang disampaikan kepada DPR," jelas Sidik.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong di sisi lain menjelaskan, perumusan naskah akademik RUU IKN melibatkan pemerintah, DPR, dan para ahli.

Ia pun menepis anggapan yang menyebutkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat singkat dan terburu-buru.

Baca juga: 4 Kementerian Pindah ke IKN Tahun 2024: Setneg, Kemenhan, Kemenlu, Kemendagri

Wandy mengklaim, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draf RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, banyak pihak mengkritik substansi naskah tersebut. Misalnya terkait dengan landasan sosiologis, referensi penulisan naskah, hingga diksi atau pemilihan kata.
Baca juga: Megaproyek IKN, 20.000 Masyarakat Adat Tersingkir dan Dugaan Hapus Dosa Korporasi

Mengacu dokumen yang diunggah laman resmi DPR RI, naskah akademik RUU IKN terdiri dari 6 bab yang tertuang dalam 175 halaman. Terdapat logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada halaman depan naskah tersebut. Tertulis pula keterangan Juni 2021 pada sampul naskah.

Sementara, kata pengantar naskah akademik ditulis oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sejarawan JJ Rizal ikut mengkritisi naskah tersebut. Ia menyoroti nihilnya referensi produk akademisi dalam negeri pada naskah.

"Ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara, yang bangun ngaku nasionalis Soekarno, tapi satu pun ga ada referensinya produk akademisi Indonesia. Ini ibu kota sampai modal akademiknya pun modal asing," tulis Rizal melalui akun Twitter miliknya, @JJRizal. Kompas.com telah diizinkan Rizal untuk mengutip pernyataannya ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com