JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik belum menerima surat penangguhan penahanan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, terkait cuitan bermuatan SARA.
"Penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Adapun Ferdinand Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA pada 10 Januari 2022. Ferdinand disangka menyampaikan ujaran kebencian yang berdampak pada keonaran.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri
Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Sejak Ferdinand dilaporkan hingga menjadi tersangka, polisi sudah memeriksa setidaknya 17 saksi dan 21 ahli.
Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Tim kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, pun mengajukan surat penangguhan penahanan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin (17/1/2022).
Menurut Rony, alasan utama pengajuan surat penangguhan itu karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarganya.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor lainnya. Sebab, Rony mengatakan, kliennya sudah lebih dari dua tahun sakit.
“Sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita,” ujar Rony kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.