Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koarmada I Berencana Pindah Markas dari Jakarta ke Kepulauan Riau

Kompas.com - 21/01/2022, 12:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Komando Armada I (Koarmada I) TNI Angkatan Laut yang terletak di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat direncanakan dipindah ke Kepulauan Riau seiring segera terbentuknya Koarmada Republik Indonesia.

Koarmada RI nantinya bermarkas di Jakarta. 

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Laode Muhammad menyebutkan, pemindahan markas dari Jakarta ke Kepulauan Riau masih dalam tahap pengkajian.

"Sedang dalam pengkajian beberapa tempat di wilayah Kepulauan Riau," ujar Laode kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Beberapa waktu lalu, Panglima Koarmada I Laksda Arsyad Abdullah memimpin rapat staf yang membahas rencana relokasi Markas Koarmada I.

Baca juga: Sukses Jalani Inspeksi Komodor, KRI Cakra-401 Segera Perkuat Koarmada II TNI AL

Rencana pemindahan ini sendiri berkaitan langsung dengan rencana pembentukan Koarmada RI yang nantinya berkedudukan di Jakarta.

Laode menjelaskan, terdapat sejumlah latar belakang yang membuat Koarmada I memilih Kepulauan Riau sebagai calon markas barunya.

Menurut Laode, salah satu alasannya adalah berkaitan dengan perkembangan lingkungan strategis terkait.

Kemudian, secara administrasi, Kepulauan Riau mendekatkan satuan operasional TNI AL ke daerah operasi yang menjadi prioritas, misalnya di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I).

Selain itu juga membentuk Markas Koarmada I yang ideal.

"Di mana seluruh jajarannya berada pada satu wilayah sehingga memudahkan pola pembinaan material dan personel," kata Laode.

Meski demikian, semua latar belakang itu masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Adapun pengkajian rencana pemindahan markas tersebut setidaknya akan digodok hingga tiga bulan ke depan.

"Paling lama tiga bulan," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berencana membentuk Koarmada Republik Indonesia dan Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) Nasional.

Pembentukan ini merupakan implementasi atas berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Namun begitu, pembentukan Koarmada RI dan Koopsau Nasional memerlukan aturan turunan pada beleid tersebut.

Baca juga: Rencana Pembentukan Koarmada RI hingga Koopsau Nasional, Ini Posisi Pati yang Dibutuhkan

"Itu yang kemudian kami kebut supaya bisa kita keluarkan sekalian dalam Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) minggu depan ini," ujar Andika usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Andika menjelaskan, Koarmada RI nantinya akan dikomandoi perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Madya atau bintang 3.

Di Koarmada RI pula akan ada slot jabatan bagi bintang 2 dan 1. Total, terdapat 14 jabatan di Koarmada RI yang akan diisi perwira tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com