Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 51, Total Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jadi 2.687

Kompas.com - 21/01/2022, 09:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, mencatatkan adanya penambahan 51 pasien Covid-19 pada Jumat (21/1/2022).

Penambahan ini membuat total keseluruhan pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit dadakan itu sebanyak 2.687.

Sementara itu, total kapasitas tempat tidur di Wisma Atlet sebanyak 5.939.

Baca juga: Dari 517 Pasien Covid-19 Varian Omicron di Wisma Atlet, Tak Ada Kasus Kematian

"Pasien rawat inap 2.687 orang, semula 2.636 orang, bertambah 51 orang," ujar Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I) Koloner (Mar) Aris Mudian, Jumat.

Adapun 2.687 pasien ini terdiri dari 1.262 pria dan 1.425 wanita. Mereka menjalani perawatan di Tower 5 dan 6.

Berdasarkan data rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 21 Januari 2022, terdapat 135.437 pasien yang pernah dan sedang dirawat di Wisma Atlet.

Kemudian juga terdapat pasien yang sudah keluar sebanyak 132.750.

Baca juga: Situasi Wisma Atlet Makin Parah, Ruang Isolasi hingga Nakes Ditambah

Pasien yang telah keluar ini dengan rincian, 1.074 menjalani rujukan ke rumah sakit, 131.080 sembuh, dan 596 meninggal dunia.

Sementara itu, Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Kepulauan Riau, terdapat 48 pasien yang terdiri atas 15 pria dan 33 wanita. Jumlah itu berkurang 33 orang dari hari sebelumnya, yakni dari 81 menjadi 48.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com