Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65," kata Nadia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis.
Adapun sebelumnya pada Rabu (19/1/2022), kasus Omicron di Indonesia tercatat 882.
Hingga kini kasus Omuicron masih didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri. Kemenkes melaporkan, 5 negara penyumbang kasus Omicron terbanyak di Indonesia yaitu Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat, Malaysia dan Uni Emirat Arab.
Merespons situasi ini, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa Indonesia baru saja memasuki pandemi gelombang tiga.
Baca juga: Rumah Sedang Direnovasi Jadi Dalih Arteria Dahlan Parkir Mobil di DPR
Penambahan kasus virus corona akan terus merangkak naik hingga akhir Februari atau pertengahan Maret ini.
"Kalau dibilang memasuki gelombang 3 sudah jelas, ini kan sudah naik ini, lagi awal-awal dari gelombang 3 kita ini," kata Dicky kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Dicky mengatakan, saat ini peningkatan kasus Covid-19, khususnya Omicron, memang terkesan perlahan.
Namun, belajar dari negara lain, kasus yang meningkat pelan-pelan itu berubah menjadi eksponensial dalam waktu singkat. Bahkan, kecepatannya melebihi penularan varian Delta.
"Ini yang sulit dicegah, apalagi mayoritas ini nggak bergejala dan banyak juga orang nggak melakukan tes, juga kapasitas tes di banyak negara terbatas, sehingga yang terjadi adalah pada gilirannya kalau kita terlambat memitigasi," ucap Dicky.
Dicky pun khawatir perburukan situasi pandemi di berbagai negara akan terjadi juga di Indonesia. Apalagi, mengingat kemampuan testing dan tracing di Tanah Air yang masih terbatas.
Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan. Selain itu, tidak kalah penting yakni mempercepat vaksinasi, utamanya pada anak-anak, lansia, dan orang dengan komorbid atau penyakit bawaan.
Baca juga: Masyarakat yang Sudah Miliki Tiket Vaksin Booster Diimbau Segera Ikut Vaksinasi
Jika negara tak cukup antisipatif, bukan tidak mungkin angka kematian ikut melonjak karena fasilitas kesehatan tak mampu menampung penambahan beban yang besar.
Meski situasi memburuk, pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait pengetatan mobilitas hingga saat ini.
Belum lama ini pemerintah justru mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia karena mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar. Artinya, pintu masuk RI kini terbuka bagi semua negara.
Tak hanya itu, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air kini hanya 7×24 jam.
Padahal, sebelumnya karantina bagi WNI yang tiba dari 14 negara berlaku 14×24 jam. Di luar 14 negara itu WNI dan WNA wajib karantina 10×24 jam.
Baca juga: Aturan Terbaru Kemenkes: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isoman, Berikut Syaratnya
Sejauh ini pemerintah hanya mengimbau masyarakat yang tak punya urusan mendesak untuk menunda perjalanan luar negeri.
"Jadi saya ingin imbau lagi apa yang disampaikan Presiden, upaya jangan ke luar negeri dulu kalau tidak penting amat selama tiga minggu ke depan ini. Kalau masih mau hidup (silakan ikuti), kalau enggak mau hidup ya silakan langgar," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan persnya, Rabu (19/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.