Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong: Saya Tak Terima, seperti Cerita Dongeng

Kompas.com - 21/01/2022, 06:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menampik dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya terlibat suap pengurusan perkara.

Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono. Dirinya juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai panitera pengganti untuk meminta sejumlah uang.

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Itong ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak

Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan Komisioner KPK Nawawi Pomolango ibarat cerita fiksi.

Ia menyebut tak pernah mengetahui ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp 1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.

Namun, Itong pesimistis ketika ditanya tentang sejauh mana kesiapannya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Itu sulit karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.

Baca juga: KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP

Itong juga menegaskan tak bisa memercayai alat bukti yang dimiliki KPK, apalagi jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Itong, Hamdan dan Hendro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Nawawi menjelaskan, ketiganya bekerja sama untuk melakukan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara di PN Surabaya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara

Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga hendak memberi suap Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Suap itu diberikan karena Itong telah memastikan akan memberi putusan sidang sesuai kenginan Hendro, yaitu membubarkan PT SGP.

KPK mensinyalir terdapat dana senilai Rp 1,3 miliar yang disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkaranya mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

Akibat dugaan keterlibatannya, saat ini Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh MA sebagai hakim dan panitera pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com