“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi.
Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.
Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu pada Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.
Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.