Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sayangkan Rahmat Effendi Lakukan Pertemuan Daring di Luar Ketentuan

Kompas.com - 20/01/2022, 21:27 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pertemuan daring yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Adapun tersebar foto Pepen melakukan pertemuan daring dengan 12 orang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pertemuan itu berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/1/2022).

“KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik,” sebut Ali dalam keterangan tertulis.

“Namun dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud, diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Diterima dari Perantaranya

Namun demikian Ali tidak menyebut dengan detail siapa pihak yang bertemu secara daring dengan Pepen.

Ali menjelaskan pertemuan daring bisa dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan,” kata dia.

Baca juga: Kasus Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Dalami Kontrak Kerja Sama Swasta dan Pemkot Bekasi Terkait Pengadaan Lahan

Adapun berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga dan orang lain setelah mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahannya.

Diketahui Pepen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap.

Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp 5 miliar.

KPK menduga Pepen turut serta melakukan intervensi terkait beberapa proyek di Kota Bekasi dan mengutil “uang jabatan” dari pegawai di Pemkot Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com