Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Minta Malaysia Tindak Tegas Majikan yang Pekerjakan PMI Ilegal

Kompas.com - 20/01/2022, 20:19 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta otoritas Malaysia menindak tegas pemberi kerja atau majikan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) tak berdokumen atau ilegal.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, pengendalian pemberangkatan PMI secara ilegal tak bisa hanya dilakukan Indonesia saja.

Pasalnya, keberangkan para PMI secara ilegal disebabkan oleh faktor penarik dan pendorong (pull and push factor) oleh kedua negara. Dengan demikian, baik Malaysia dan Indonesia perlu melakukan kerja sama untuk memutus rantai masalah PMI ilegal.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

"Dalam konteks ini kami mendorong pihak Malaysia untuk bisa menerapkan Akta Imigresen 59 dengan tegas. Di situ ditegaskan bagi pekerja migran yang masuk dan bekerja ilegal ada sanksi hukum. Namun bagi majikan yang mempekerjakan pekerja migran ilegal juga ada sanksi," kata Judha ketika melakukan press briefing secara virtual, Kamis (20/1/2022).

"Kami dorong penegakan hukum dari sisi majikan juga dilakukan secara tegas," ujar dia.

Judha mengatakan, salah satu faktor pendorong yang menyebabkan banyak WNI ingin merantau dan bekerja di Malaysia yakni karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia. Di sisi lain, banyak WNI yang sudah memiliki keluarga yang terlebih dahulu berangkat ke Malaysia.

"Contohnya korban kapal tenggelam pada 15 Desember tahun lalu, beberapa sudah ada keluarga di Malaysia. Jadi pola migrasi ini memang sangat kompleks, bukan hanya labor migration tapi ada konteks budaya," kata Judha.

Dorongan bagi pemerintah Malaysia untuk menindak tegas para pemberi kerja muncul lantaran terjadi peningkatan kecelakan kapal yang membawa PMI ilegal.

Dalam sepekan terakhir, sudah ada dua kapal berpenumpang PMI ilegal yang mengalami kecelakaan di perairan Malaysia. Kedua kecelakaan tersebut memakan korban jiwa 11 orang dan satu orang dinyatakan hilang.

Untuk itu, Judha pun mengimbau setiap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama ke Malaysia untuk bekerja, agar melalui jalur resmi.

"Dalam kesempatan ini kami imbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berangkat ke luar negeri, utamanya ke Malaysia, untuk menggunakan jalur-jalur resmi dan tidak mengambil risiko yang tidak perlu," kata Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com