Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Afifah Balqis, Tersangka Korupsi Usia 24 Tahun yang Pegang Uang Suap Rp 1 Miliar Bupati PPU

Kompas.com - 20/01/2022, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Nur Afifah Balqis belakangan menjadi sorotan. Namanya dikenal luas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

Nama Nur Afifah seketika tenar karena usianya yang masih muda. Dia disebut-sebut baru berusia 24 tahun.

Selain itu, di usianya sekarang ini, Nur Afifah sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara yang Diduga untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat

Lantas, bagaimana kronologi penangkapan Nur Afifah? Apa perannya dalam kasus ini?

Tampung miliaran uang suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021. Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Suap Bupati Abdul Gafur

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.

Sementara, Nur Afifah Balqis diduga berperan untuk mengelola uang hasil suap. Uang-uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.

“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Baca juga: Kemendagri Tunjuk Hamdam Pongrowa Jadi Plt Bupati Penajam Paser Utara

Ditangkap di mal

Abdul Gafur, Nur Afifah, dan 9 orang lainnya terjaring OTT KPK pada Rabu (12/1/2022).

Selain keduanya, KPK juga menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman,

KPK juga menangkap satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.

Berangkat dari laporan itu, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Ibu Kota Nusantara Dibangun di Penajam Paser Utara, Ini Rincian Batas Wilayahnya

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.

Pengumpulan uang itu bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Uang dalam bentuk tunai yang terkumpul mencapai Rp 950 juta.

Nis Puhadi lantas melapor ke Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada dirinya. Mendengar kabar itu, Abdul Gafur memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, yang juga orang kepercayaan Abdul Gafur. Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.

Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta. Setelahnya, ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan.

Mereka datang ke mal itu dengan membawa uang senilai Rp 950 juta.

Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara

Di mal tersebut, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya, yang tidak lain adalah rekening untuk menampung uang hasil suap.

Nur Afifah pun menjalankan perintah Abdul Gafur sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar.

Uang tersebut lantas dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah.

Ketika Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK bergerak untuk mengamankan ketiganya.

"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih," tutur Alex.

Jadi tersangka dan ditahan

Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com