JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy, dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penggunaan narkotika golongan 1 dalam hal ini ganja untuk kepentingan kesehatan.
Sidang berlangsung pada Kamis (20/1/2022) siang di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda "mendengarkan keterangan ahli Presiden".
Rianto bersikap kontra dengan para pemohon yang menginginkan agar ganja dapat dilegalkan untuk layanan kesehatan.
Baca juga: 5 Fakta Ganja dari Kandungan Zat Adiktif, Efek, hingga Risiko Kecanduan
Menurutnya, sikap konservatif lebih baik karena manfaat yang ditawarkan belum seimbang dengan risiko yang mungkin timbul karena penggunaan ganja sebagai obat.
"Menurut hemat saya, ini pertimbangan risiko dan manfaat. Saat ini, kita melihat bahwa indikasi-indikasi yang diklaim dapat diobati dengan kanabis (ganja), untuk itu tersedia banyak pilihan obat lain yang telah dibuktikan aman dan efektif sehingga mendapatkan izin edar," ucap Rianto.
"Dalam kondisi seperti ini, kita tidak melihat urgensi dalam hal ini (legalisasi ganja untuk medis). Lebih baik kita lebih konservatif, karena obat ini berpotensi untuk menimbulkan masalah, terutama terkait dampaknya pada masyarakat," ia menambahkan.
Baca juga: Kini Dilarang, Dulu Ganja Pernah jadi Obat Anestesi sampai Simbol Budaya Hippie
Rianto mengaku belum sependapat dengan hasil-hasil penelitian yang menunjukkan manfaat ganja untuk keperluan medis.
Katanya, masih ada beberapa kelemahan dalam studi-studi tersebut, sehingga belum ada data yang cukup kuat untuk dijadikan dasar penggunaan ganja sebagai obat.
"Adanya bukti (bahwa suatu zat/obat efektif mengatasi indikasi penyakit) bukan merupakan satu-satunya dasar pertimbangan suatu obat bisa diterima. Potensi manfaat selalu harus diimbangi dengan pertimbangan potensi dampak negatifnya seperti apa," ujar Rianto.
"Kalau seimbang, mungkin masih bisa kita terima. Tapi kalau misalnya potensi dampak negatif keamanannya lebih besar, kita terpaksa mengatakan tidak, walaupun bisa dikatakan dia punya efektivitas," ia menambahkan.
Baca juga: Ahli dari Presiden: Ganja Belum Perlu Dipakai untuk Medis, Banyak Obat Lain yang Aman dan Efektif
Enam prinsip penerimaan obat untuk keperluan medis
Rianto menyampaikan, ada 6 prinsip ilmiah dalam menerima digunakannya sebuah obat untuk indikasi tertentu.
Pertama, obat yang baik dan benar harus didasarkan pada bukti ilmiah bahwa manfaatnya harus melebihi atau minimal seimbang dengan risikonya.
Kedua, harus ada bukti ilmiah bahwa obat itu aman dan dibuat dengan mutu yang baik.
Ketiga, penggunaan obat harus ditunjang data penelitian dan dikerjakan dengan metodologi yang memenuhi kaidah keilmuan.
"Testimoni tidak termasuk cara pembuktian efektivitas yang sahih karena mudah terjadi bias di situ," ucap Rianto.
"Keempat, pemberian persetujuan penggunaan suatu obat/zat bisa bervariasi antarnegara, karena perbedaan masyarakat dalam hal tingkat pendidikan, tingkat kepatuhan masyarakat, hukum, agama, budaya, dll.," tambahnya.
Baca juga: Catatan Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja
Kelima, kepentingan masyarakat banyak harus diutamakan dibandingkan kepentingan individu, dalam hal penerimaan suatu obat untuk keperluan medis.
"Keenam, dalam menilai kelayakan suatu obat atau zat untuk pengobatan, maka urutannya adalah dibuktikan dahulu dengan penelitian, baru diizinkan penggunaannya, bukan sebaliknya," tutup Rianto.
Sebelumnya, permohonan uji materiil ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 16 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan 3 orang ahli dari pihak pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.