Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Sebut Ucapan Ganti Kajati Pendapat Pribadi, Bukan Wakili Fraksi ataupun PDI-P

Kompas.com - 20/01/2022, 15:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengatakan, ucapannya yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbahasa Sunda untuk diganti oleh Jaksa Agung merupakan pendapat pribadi.

Ia menepis anggapan bahwa ucapan itu mewakili fraksi ataupun PDI-P selaku partai yang menaunginya.

"Tidak ada kaitan dengan fraksi atau dengan partai kami. Dan pastinya tidak ada bermaskud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria kemudian mengeklaim bahwa dirinya merupakan kader PDI-P yang baik. Hal itu, menurutnya, dinilai dari sikap yang tegak lurus dengan aturan PDI-P.

Baca juga: PDI-P Beri Sanksi Peringatan bagi Arteria Buntut Pernyataan yang Singgung Bahasa Sunda

Atas hal tersebut, Arteria mengaku tahu apa yang harus dilakukan apabila melakukan kesalahan dalam komunikasi di ruang publik.

"Kader itu siap ditempatkan di mana saja dan tahu harus berbuat apa," ujarnya.

Maka, bersamaan dengan itu, Arteria mengaku siap menerima sanksi dari DPP PDI-P atas pernyataan yang menimbulkan polemik.

"Saya siap juga menerima sanksi yang dihadirkan nantinya yang diputuskan oleh DPP Partai," tegasnya.

Sebelum membeberkan penjelasan dalam konferensi pers, Arteria mengaku sudah bertemu dengan DPP PDI-P dan Fraksi PDI-P.

Dirinya mengaku dipanggil oleh DPP dan fraksi untuk menjelaskan perihal ucapannya terkait kajati.

Baca juga: Arteria Dahlan Minta Maaf: Saya Anggap Orang Sunda Itu Bagian dari Keluarga Besar


"Saya juga sudah dimintakan klarifikasi dan sudah memberikan klarifikasi ke DPP partai. Hari Kamis ini jam 11-12 bertemu Pak Sekjen PDI-P (Hasto Kristiyanto) dan ketua dewan kehormatan (Komarudin Watubun), dan jam setengah 2 saya juga sudah dimintakan klarifikasi oleh ketua fraksi (Utut Adianto) kami," ungkap Arteria.

Isi pemanggilan tersebut intinya adalah Arteria melakukan permohonan maaf atas ucapan yang disampaikan terkait Kajati.

"Intinya saya mohon maaf dan kemudian pernyataan yang mungkin membuat gaduh," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Arteria dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1/2022).

Saat itu Arteria meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda dalam forum resmi.

Politisi asal Padang tersebut menilai jika dalam forum resmi baiknya peserta rapat harus menggunakan bahasa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com