Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 20/01/2022, 15:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dua tersangka, berinisial I dan R, itu berupaya menyelundupkan 22 PMI secara ilegal ke Malaysia pada Minggu (16/1/2022).

"Dua orang tersangka Inisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri," Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022) sekitar 12.30 WIB.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Terkait Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Nanang mengungkapkan, sebanyak 11 orang PMI yang tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja ditemukan dalam sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan, Moro Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, tim menggeledah rumah milik tersangka I yang ada di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia.

"Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang," imbuhnya.

Dalam rumah itu polisi menemukan satu unit speedboat warna biru tanpa nama.

Polisi juga menangkap tersangka I dan membawanya ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu, pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, menurut Nanang, tim mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah PMI ilegal yang ditampung di rumah R telah diberangkatkan dari Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang speedboat.

Polisi pun menemukan empat PMI ilegal di Pelabuhan Sagulung Batam.

Sore harinya, Nanang mengatakan tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, serta menemukan tujuh PMI di Kampung Judah Desa Keban Keamatan Moro, Kabupaten Karimun.

“Sebanyak 22 dua pekerja migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang laki-laki,” ucap Nanang.

Baca juga: Polisi Gerebek Kos Penampungan PMI Ilegal di Batam, 3 Orang Jadi Tersangka

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu handphone merk Nokia dan satu unit speed boat warna biru tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2x200 PK.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com