JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) subuh tadi. Seperti apa rekam jejak Hakim Itong?
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
Baca juga: KPK Segel Ruang Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya. Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.
Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011. Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.
Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.
Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir dari Tribunnews, Hakim Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya
Di LHKPN, Itong disebut memiliki satu mobil merek Toyota Innova.
Berdasarkan LHKPN itu, Hakim Itong diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar.
Hakim Itong Israeni Hidayat ikut terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB. Ia ditangkap bersama seorang pengacara dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya. Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Aktivitas di PN Surabaya Berjalan Normal Usai KPK OTT Hakim dan Panitera
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkap KPK telah menyegel ruangan Hakim Itong.
Setelah menyegel ruangan di PN Surabaya, KPK disebut perdi dengan membawa Itong dan Hamdan.
“Di dalam mobil (KPK) ada saudara Itong dan Hamdan yang turut diamankan,” kata Andi.
Diketahui KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.