Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi

Kompas.com - 20/01/2022, 14:45 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) subuh tadi. Seperti apa rekam jejak Hakim Itong?

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.

Baca juga: KPK Segel Ruang Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT

Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya. Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011. Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.

Baca juga: Sederet Fakta Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Diduga soal Suap Perkara hingga Sejumlah Uang Diamankan

Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Punya kekayaan Rp 2 M

Dilansir dari Tribunnews, Hakim Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.

Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya

Di LHKPN, Itong disebut memiliki satu mobil merek Toyota Innova.

Berdasarkan LHKPN itu, Hakim Itong diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar.

Diduga Tangani Perkara

Hakim Itong Israeni Hidayat ikut terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB. Ia ditangkap bersama seorang pengacara dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

Ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya. Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Aktivitas di PN Surabaya Berjalan Normal Usai KPK OTT Hakim dan Panitera

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkap KPK telah menyegel ruangan Hakim Itong.

Setelah menyegel ruangan di PN Surabaya, KPK disebut perdi dengan membawa Itong dan Hamdan.

“Di dalam mobil (KPK) ada saudara Itong dan Hamdan yang turut diamankan,” kata Andi.

Diketahui KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com