JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik lima mobil mewah yang berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/1/2022) masih menjadi misteri.
Pasalnya, pelat nomor yang digunakan kelima mobil tersebut mirip dengan pelat kendaraan dinas polisi.
Kelima mobil menggunakan pelat warna hitam dan kuning dengan nomor yang sama persis yakni 4196-07.
Di samping angka, terdapat logo Polri. Kemudian di atas logo Polri, ada logo berwarna emas lambang DPR.
Baca juga: Lima Mobil Mewah Diduga Milik Anggota DPR Pakai Pelat Mirip Polisi, Punya Siapa?
Pertanyaannya, siapakah pemilik mobil-mobil berpelat khusus Polri itu?
Besar dugaan mobil-mobil ini milik anggota dewan. Sebab, menurut petugas keamanan di lingkungan DPR, hanya anggota DPR yang boleh parkir di area tersebut.
Merek dan warna kelima mobil itu berbeda-beda, yakni Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Pada salah satu mobil yakni Toyota Vellfire, terlihat stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com.
Diketahui, Arteria Dahlan merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun, saat dikonfirmasi Kompas.com terkait hal ini, Arteria tak merespons.
Baca juga: Pimpinan MKD Imbau Arteria Gunakan Pelat Khusus Anggota DPR, Bukan Pelat Polisi
Secara terpisah, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi. Berdasar hasil pendataan Bag Invent Biro Pal Slog Polri, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernopol 4196-07 adalah milik Arteria Dahlan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor polisi yang sama.
Lantas, jika memang mobil-mobil itu punya anggota dewan, memang bisa menggunakan pelat seperti kendaraan polisi?
Sebenarnya, anggota DPR sudah mendapat pelat nomor mobil khusus yang diberikan kepolisan.
Pelat khusus itu mirip milik Polri, tetapi logonya berupa logo DPR dengan angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.
Sementara, pada pelat khusus Polri, logonya berupa logo Polri di samping dan angka serta huruf romawi yang menandakan jabatan dan asal Polda.
Pelat nomor atau indentitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.
Telegram itu diterbitkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
Baca juga: Permohonan Maaf yang Ditunggu Masyarakat Sunda dari Arteria Dahlan....
Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR ialah yang telah teregistrasi oleh Polri dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.
Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR.
Sementara, Telegram mengatur, TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Tidak sembarangan orang bisa menggunakan pelat nomor kedinasan polisi.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.
"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," kata Unggul saat itu.
Selain pelat nomor untuk pejabat polisi, warga sipil juga tidak boleh menggunakan nopol seperti inisial RF, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Kendaraan Berpelat Khusus RF Kerap Langgar Ganjil-Genap karena Merasa Kebal Hukum
Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kepengurusan Surat-surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.