“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor polisi yang sama.
Lantas, jika memang mobil-mobil itu punya anggota dewan, memang bisa menggunakan pelat seperti kendaraan polisi?
Sebenarnya, anggota DPR sudah mendapat pelat nomor mobil khusus yang diberikan kepolisan.
Pelat khusus itu mirip milik Polri, tetapi logonya berupa logo DPR dengan angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.
Sementara, pada pelat khusus Polri, logonya berupa logo Polri di samping dan angka serta huruf romawi yang menandakan jabatan dan asal Polda.
Pelat nomor atau indentitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.
Telegram itu diterbitkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
Baca juga: Permohonan Maaf yang Ditunggu Masyarakat Sunda dari Arteria Dahlan....
Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.