Sementara, pada pelat khusus Polri, logonya berupa logo Polri di samping dan angka serta huruf romawi yang menandakan jabatan dan asal Polda.
Pelat nomor atau indentitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.
Telegram itu diterbitkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
Baca juga: Permohonan Maaf yang Ditunggu Masyarakat Sunda dari Arteria Dahlan....
Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR ialah yang telah teregistrasi oleh Polri dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.
Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR.
Sementara, Telegram mengatur, TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Tidak sembarangan orang bisa menggunakan pelat nomor kedinasan polisi.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.
"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," kata Unggul saat itu.
Selain pelat nomor untuk pejabat polisi, warga sipil juga tidak boleh menggunakan nopol seperti inisial RF, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Kendaraan Berpelat Khusus RF Kerap Langgar Ganjil-Genap karena Merasa Kebal Hukum
Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kepengurusan Surat-surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.