Namun, Kemenhan harus tetap menyewa satelit demi menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah Jokowi.
"Memang belum ada anggaran. Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit)," kata Ryamizard dikutip dari Kompas.id, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Ryamizard Sebut Ada Unsur Kedaruratan Sewa Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur
Ryamizard menuturkan, ada unsur kedaruratan dalam pengisian satelit di slot orbit.
Sebab, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain.
"Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara," tegas dia.
Dugaan keterlibatan TNI
Dalam pengusutan kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada indikasi keterlibatan personel TNI.
Hal ini didapatkannya setelah menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Andika mendukung, keputusan pemerintah untuk melakukan proses hukum kepada oknum terkait.
“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Bukan Leading Sector Kasus Satelit Militer Kemenhan, TNI Tunggu Koordinasi Kejagung
Secara terpisah Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengusutan terhadap pihak sipil dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemenhan.
Burhanuddin mengatakan, apabila ditemukan ada keterlibatan oknum TNI dalam dugaan korupsi ini, akan menyerahkannya ke polisi militer.
"(Penyidikan) Hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil. Tidak pada militer," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
7 saksi diperiksa
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa tujuh saksi dari pihak PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam kasus ini.
PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.