JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," ujar Andi melalui keterangan tertulis, Kamis.
Andi menuturkan, kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan.
Baca juga: Rentetan 3 OTT KPK dalam 14 Hari: Dari Wali Kota Bekasi, Bupati PPU, hingga Bupati Langkat
Menurut dia, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya," kata dia.
"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," tuturnya.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap
Sementara itu, KPK membenarkan telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, dalam keterangan resminya, lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah mengamankan seorang panitera dan pengacara.
Keduanya diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru BIcara KPK Ali Fikri, Kamis.
Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
“Perkembangannya akan disampaikan,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.