Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Operasi Damai Cartenz Digelar di 5 Wilayah Papua yang Rawan Kekerasan KKB

Kompas.com - 20/01/2022, 09:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, operasi Damai Cartenz hanya dilakukan di lima wilayah hukum Polres Papua.

"Hanya di lima (wilayah hukum) Polres. Wilayahnya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak Ilaga," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Wilayah itu ditentukan karena kelimanya masih menjadi tempat yang cenderung rawan terjadi kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca juga: Operasi Damai Cartenz di Papua Digelar Beriringan dengan Rastra Samara Kasih 2022, Ini Bedanya

Ramadhan mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan data statistik Polri.

"Lima wilayah tersebut berdasarkan data terjadinya kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB baik terhadap sipil maupun aparat keamanan," ujar dia.

Sedangkan untuk wilayah lain di luar lima wilayah itu, Polri akan melakukan operasi Rastra Samara Kasih atau Rasaka guna menjaga keamanan di 23 wilayah hukum Polres di Papua.

Operasi Rasaka sendiri baru akan dimulai pada 3 Februari hingga 31 Desember 2022.

Menurutnya, 23 wilayah hukum Polres di Papua ini cenderung memiliki situasi yang lebih aman sehingga diberikan operasi yang berbeda.

Baca juga: Polri: Operasi Damai Cartenz 2022 Beroperasi Mulai 17 Januari Hingga 31 Desember

Adapun operasi Damai Cartenz dan Rasaka ini sama-sama mengedepankan pola persuasif dan preemtif dan mengedepankan fungsi pembinaan masyarakat (binmas), intel dan humas.

Namun perbedaannya, operasi Rasaka tidak memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum).

Ramadhan juga menjelaskan, Satgas Gakkum dalam operasi Damai Cartenz akan bekerja jika mendeteksi ada gangguan keamanan di wilayah operasinya.

"Jadi operasi yang didukung Satgas Gakkum sebagai pendukung bukan dikedepankan. Kenapa? Saya ulangi lagi, bila terjadi gangguan keamanan oleh KKB maka Satgas Gakkum ini bergerak," ujar Ramadhan.

Baca juga: Polri Belum Putuskan Metode Operasi Damai Cartenz Pengganti Satgas Nemangkawi

Diketahui, operasi Damai Cartenz mulai bekerja sejak 17 Januari 2022 lalu. Operasi ini akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Adapun Operasi Damai Cartenz merupakan pengganti dari Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi yang biasanya bertugas menjaga situasi keamanan di Papua.

Dalam operasi itu akan melibatkan sebanyak 1.925 personel yang terdiri dari 101 anggota TNI dan 1.824 anggota Polri, dengan rincian 528 personel Polda Papua dan ada 1.296 personel bantuan atau backup Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com