Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Bupati Langkat: Sempat Kabur Saat OTT hingga Terlibat Banyak Proyek

Kompas.com - 20/01/2022, 07:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Terbit dan 7 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Langkat, Sempat Kabur sebelum Menyerahkan Diri

Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Salah satu di antaranya yakni Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.

Kemudian, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan penerima suap. Mereka yakni Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).

"ISK (merupakan) Kepala Desa Balai Kasih, saudara kandung TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Ghufron.

Bupati Terbit dan 4 orang ASN sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Masuk Jajaran Kepala Daerah Terkaya, Berikut Rekam Jejak Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

Amankan Rp 786 juta

Penetapan tersangka ini diawali dengan OTT pada Selasa (18/1/2022) malam di Langkat.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, tim KPK segera bergerak.

Tim KPK mengikuti beberapa pihak, di antaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.

Di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) sudah menunggu.

Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.

Saat penyerahan, tim KPK menciduk mereka.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara Perangin-angin), MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) berikut uang ke Polres Binjai,” ucap Ghufron.

Baca juga: Bupati Langkat yang Kena OTT Kader Golkar, KPK: Apesnya Saja

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

“Diduga uang itu hanya sebagian kecil yang diterima TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) dari orang kepercayaannya,” tutur Ghufron.

Sempat kabur

Setelah mengamankan MR, MSA, SC, dan IS, tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang tak lain adalah saudara kandungnya.

Namun, rupanya Terbit dan Iskandar PA sebelumnya sudah menerima info bahwa KPK tengah mengincar mereka. Keduanya pun diduga melakukan penghindaran.

Alhasil tim KPK tak menemukan kakak beradik itu ketika tiba di rumah Terbit.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp 85,1 Miliar

Namun demikian, Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.

Terkait hal ini, KPK membantah bahwa terjadi kebocoran informasi terkait OTT.

Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi.

"Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam. Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Ia memastikan tidak ada sumber mana pun yang membocorkan informasi terkait OTT.

Baca juga: Ryamizard Ryacudu, Veteran Perang di Pusaran Kasus Proyek Satelit Kemenhan

"Sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana, tapi dari lapangan saja. Ketika orang sudah ditangkap, kepanikan orang akan terlihat kemana-mana," kata Karyoto.

"Mungkin satu yang sempat pegang handphone langsung memberitahukan dan lain-lain," lanjut dia.

Diduga ada banyak proyek

Adapun kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Ghufron menjelaskan, pada tahun 2020 Terbit melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron.

Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Bawahan-bawahan Terbit diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.

Baca juga: Mahfud Beberkan Dugaan Barang Selundupan di Proyek Satelit Militer Kemenhan

KPK menyebut bahwa Terbit melalui Iskandar meminta besaran uang sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Sementara, untuk paket penunjukkan langsung, Terbit meminta uang sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin (MR) yang kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.

"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar," jelasnya.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Diterima dari Perantaranya

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Resmi ditahan

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Terbit pun ditahan pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Ghufron.

Penahanan terhadap Terbit dan lima tersangka lainnya terhitung sejak 19 Januari-7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Relawan Jokowi Mania Diperiksa Terkait Laporan Terhadap Ubedilah Badrun

Kemudian, Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sementara itu, Iskandar PA masih berada di Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara suap yang juga menjerat saudara kandungnya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com