JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari.
Penetapan tersangka ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam di Langkat, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kegiatan tangkap tangan itu diawali ketika KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
“Di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR (Muara Perangin-angin),” ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka, Barang Bukti Rp 786 Juta
Tim KPK, ujar Ghufron, segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.
Di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) menunggu.
Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Saat penyerahan, tim KPK menciduk mereka.
“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara Perangin-angin), MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) berikut uang ke Polres Binjai,” ucap Ghufron.
Tim KPK lantas menuju ke rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.
Keduanya diduga menunggu di sana saat transaksi haram tersebut terjadi.
Baca juga: Masuk Jajaran Kepala Daerah Terkaya, Berikut Rekam Jejak Bupati Langkat yang Kena OTT KPK
Ternyata, kakak beradik itu sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran. Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut.
Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.
“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.
Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.