Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Disebut Bakal Pertimbangkan Suara Publik soal Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara

Kompas.com - 19/01/2022, 19:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan diatur oleh peraturan presiden (Perpres). Perpres, saat ini, masih dalam tahap penyusunan. 

Menurut Wandy, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik untuk menyampaikan masukan terkait sosok yang pantas menjadi pemimpin Badan Otorita IKN.

"(Badan) Otorita IKN nanti akan dibentuk perpres. Untuk itu dan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan," ujar Wandy dalam keterangan video kepada wartawan pada Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Tak Semua Kementerian Pindah, Pengalihan ASN ke Ibu Kota Baru Bertahap

"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," lanjutnya.

Sehingga nantinya saat pemerintahan di ibu kota baru dijalankan, publik dapat mengawasi dan memberi masukan sebelum pemimpinnya ditunjuk.

Wandy lantas menjelaskan syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita IKN.

Dia menyebutkan, yang paling ideal adalah memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota.

"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya itu jadi poin plus," jelas Wandy.

"Tetapi bagaimanapun juga presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan presiden bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada presiden," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Pada Selasa (18/1/2022), Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.

Baca juga: Pemerintah Didesak Cari Investor untuk Pindahkan Ibu Kota, Jangan Gunakan Dana PEN

Kompas.com menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU. Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni lembaga Otorita IKN Nusantara.

Menurut Pasal 4 UU IKN, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun ini.

"Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi Pasal 36 UU IKN.

Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Perpres soal Badan Otorita Ibu Kota Negara Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com