Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Catat 6.500 Lebih Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Sepanjang 2021

Kompas.com - 19/01/2022, 18:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2021.

"Sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam jumpa pers virtual pada Rabu (19/1/2022).

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, trennya lebih memprihatinkan, karena kasus kekerasan seksual mengambil porsi yang besar.

"Pada kasus kekerasan terhadap anak, 45,1 persen kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Baca juga: Penetapan RUU TPKS Inisiatif DPR Bak Angin Segar Penuntasan Kekerasan Seksual Meski Ditolak PKS

Jumlah itu setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi selama tahun 2021.

Bintang menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es.

Artinya, jumlah kasus yang sebetulnya terjadi bisa jadi lebih parah dibandingkan yang sudah diketahui saat ini.

"Permasalahan yang terjadi sebenarya lebih kompleks dan besar daripada permasalahan yang terlihat di permukaan," tambahnya.

Bintang mengeklaim bahwa jajarannya berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini bergulir di DPR hingga bisa disahkan dan memuat substansi yang dapat menjawab permasalahan saat ini.

Baca juga: Nasdem Buka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di 34 Kantor DPW di Seluruh Indonesia

Ia setuju dengan anggapan bahwa sistem hukum yang saat ini berlaku di Indonesia belum mampu secara sistematis dan menyeluruh untuk mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.

"Kalau kita lihat ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, RUU ini mendesak untuk segera disahkan. RUU ini sejalan dengan komitmen Indonesia meratifikasi atau mengundangkan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)," jelas Bintang.

Sebagai informasi, RUU TPKS yang dulu bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) juga sempat masuk prolegnas (program legislasi nasional) pada 2020 lalu, namun dikeluarkan oleh DPR.

Kala itu, pemerintah dan DPR pun dikritik karena pembahasan RUU PKS dianggap kurang melibatkan partisipasi publik.

Kini, RUU TPKS sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan masuk dalam prolegnas.

Baca juga: Unggahan Viral, Bocah Penyandang Autisme di Bekasi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap

Publik menanti surat presiden (surpres) resmi dari Presiden Joko Widodo, termasuk dalam hal kementerian mana yang akan menjadi leading sector untuk membahas RUU TPKS sebagai perwakilan pemerintah.

Meskipun belum tentu kementeriannya ditunjuk sebagai leading sector, Bintang mengaku sudah meminta jajarannya di Kementerian PPPA untuk menyisir draf RUU TPKS dan menginventarisasi daftar isian masalah (DIM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com