Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Imbau Masyarakat Tak ke Luar Negeri, Epidemiolog: Harusnya Ada Peraturan yang Mengikat

Kompas.com - 19/01/2022, 14:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono mengatakan, pemerintah seharusnya dapat membuat ketentuan yang mengikat terkait imbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri

Menurut dia, pemerintah tidak bisa mengurangi pergerakan masyarakat ke luar negeri bila hanya mengandalkan imbauan. 

"Menurut saya harusnya pemerintah kita punya peraturan yang bukan hanya pada imbauan, apa yang dilakukan presiden kan imbauan, jadi tidak mengikat harusnya punya peraturan," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Ia mengatakan, pemerintah bisa memperketat syarat-syarat untuk bepergian ke luar negeri misalnya hanya diperbolehkan untuk usia 18 tahun ke atas dan memiliki kepentingan mendesak.

Baca juga: Kemenkes: 882 Kasus Omicron di Indonesia, 649 dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Misalnya harus lebih dari 18 tahun, harus untuk bekerja, harus ini, bisa diperketat. Kita tak bisa melarang orang keluar negeri tapi memperketat kita bisa," ujarnya.

Tri mengatakan, ancaman lonjakan kasus Covid-19 tidak bisa dihindari menyusul kasus Omicron transmisi lokal sudah ditemukan di sejumlah daerah.

Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah mulai memperketat atau membatasi kegiatan masyarakat.

"Kalau tidak, ya berbahaya khususnya bagi Jakarta, jadi Jakarta harusnya besar-besaran melakukan intervensi terhdap pencegahan Omicron," tuturnya.

Lebih lanjut, Tri memprediksi pada awal Februari mendatang, kasus Covid-19 bisa mendekati angka 10.000 per hari.

"Tapi tetap pintu masuk dan keluar diperketat, upaya penanggulangannya dengan mengubah strategi PPKM level 1, (yang) biasanya boleh PTM saat ini bisa diubah karena sudah ada Omicron, itu harus dijaga," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Berencana Perketat Syarat WNI ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah pesan untuk masyarakat agar terhindar dari potensi tertular virus SARS-CoV-2 varian Omicron.

Jokowi meminta masyarakat mengurangi kegiatan di pusat keramaian, tidak pergi ke luar negeri hingga melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Jika Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian jika tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian. Untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, work from home, lakukanlah kerja dari rumah," kata Jokowi dalam keterangan resminya yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1/2022).

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," tegas Presiden.

Kepala Negara juga mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com