Teguran untuk Arteria pun datang dari rekan satu partainya. Anggota DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin berpandangan sikap Arteria terlalu berlebihan.
"Usulan Saudara Arteria yang meminta agar jaksa agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya, berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Tanggapi Arteria Dahlan, Dedi Mulyadi Sebut Apa Salahnya Rapat Berbahasa Sunda
Tokoh yang pernah maju dalam Pilgub Jawa Barat itu mengatakan, seseorang dapat dipecat dari jabatannya jika jika dilatarbelakangi adanya pelanggaran pidana berat atau kejahatan memalukan.
Hasanuddin lantas menilai, pendapat Arteria seolah-olah menghakimi bahwa siapa saja yang menggunakan bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, dianggap melakukan kejahatan berat dan harus dipecat.
Baca juga: PDI-P Jabar Minta Jaksa Agung Abaikan Permintaan Arteria Dahlan
"Mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain," ucap Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR itu mengaku heran apabila Kajati yang berbahasa Sunda justru dipecat layaknya seorang penjahat. Apabila dirasa penggunaan bahasa Sunda dalam forum resmi kurang mengenakan, Hasuddin mengimbau agar Kajati yang dimaksud diingatkan saja.
"Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.