Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Sebut 117.939 Formasi Guru PPPK Tak Dilamar Sama Sekali

Kompas.com - 19/01/2022, 12:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat ada 117.939 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak dilamar sama sekali.

"Kita juga melihat sebuah data yang menarik, yaitu ada 117.000 formasi lebih yang tidak dilamar sama sekali di tahap satu dan tahap dua," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan  dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).

Iwan menyebutkan, data tersebut menunjukkan adanya tren bahwa para guru tidak melamar ke daerah-daerah yang aksesnya terbatas atau terpencil.

Baca juga: Hanya PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Ini Perbandingan Gaji Keduanya

Dalam materi paparan Iwan, ada 79.937 formasi di daerah akses terbatas/terpencil yang tidak dilamar, 34.800 formasi di daerah dengan akses sangat mudah, dan 3.202 formasi di daerah dengan akses relatif mudah.

"Misalnya kalau DKI Jakarta misalnya guru-guru di Kepulauan Seribu melamarnya di Jakarta Utara, atau yang di daerah desa melamarnya ke kota di wilayah kewenangan yang sama," ujar Iwan.

Baca juga: Nadiem Klaim Perjuangkan Guru Honorer dalam Seleksi Guru PPPK

Padahal, menurut Iwan, para guru honorer mempunyai peluang besar untuk diangkat menjadi guru PPPK bila bersaing di formasi yang ada di daerah terpencil.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan menyebutkan, ada 293.848 guru honorer lulus formasi pada ujian pertama dan kedua yang segera diangkat menjadi guru PPPK.

"Jika kita melihat angka ini, dari formasi yang dilamar, itu sekitar 75,7 persen. Jadi artinya angkanya cukup tinggi dari formasi yang dilamar," kata dia.

"Kalau kita lihat dari total formasi, angka ini sekitar 58,0 persen dari 506.252 formasi. Ini angka yang sangat besar, persentase yang sangat besar," ujar Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com