Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Anggota Baleg: Perjuangan Belum Berakhir

Kompas.com - 19/01/2022, 10:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan hingga Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Menurut dia, hal ini patut dirayakan sebagai kemenangan bersama semua pihak. Namun, ia mengingatkan bahwa perjuangan terhadap RUU TPKS belum berakhir.

"Perjuangan tidak sampai di sini, karena masih akan masuk tahap pembahasan berikutnya," kata Nadlifah dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Harapan Besar Setelah Menanti 6 Tahun RUU TPKS Disetujui di DPR..

Oleh karena itu, Nadlifah mengajak semua elemen untuk bersama bergerak menjadi garda depan dalam melawan kekerasan seksual.

Di sisi lain, ia juga menyerukan bahwa pencegahan dan perlindungan terhadap penyintas kekerasan seksual harus tetap diutamakan.

"RUU TPKS ini harus kita kawal agar pembahasannya tidak keluar dari koridor," tambah dia.

Nadlifah menegaskan bahwa tidak ada pembenaran bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Dirinya bersama Fraksi PKB berkomitmen terus mengawal pada tahap implementasi RUU TPKS agar tepat dan adil untuk semua pihak.

"Tak ada kata pembenar bagi kejahatan kekerasan seksual. Perjuangan harus dilanjutkan, guna memastikan implementasi UU TPKS dilakukan secara tepat dan berlaku adil untuk semua," terangnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Harap RUU TPKS Rampung Dibahas Dalam Sebulan

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPR atas progres baik dalam RUU TPKS.

Dia berharap, pembahasan antara DPR bersama pemerintah nantinya tidak berlarut dan segera RUU TPKS dapat disahkan menjadi Undang-undang.

"DPR RI berkomitmen membahas dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, dalam rapat paripurna kemarin.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, Selasa.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Ketua Panja RUU TPKS Harap Presiden Segera Kirim Surpres Pekan Ini

Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

"Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Kurniasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com