JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud pada Senin (17/1/2022).
Selain lokasi itu, Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Dinas Pendidikan, Kabupaten PPU.
Adapun pengeledahan itu dilakukan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Demokrat Bantah Ada Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Partai
"Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim Penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali.
Abdul Gafur diamankan berasama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Seusai OTT, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.