JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Meski baru menjadi RUU Inisiatif DPR, setidaknya kabar ini menjadi angin segar bagi langkah-langkah selanjutnya menuju RUU TPKS disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Bagaimana tidak, RUU ini bahkan telah berusia enam tahun dan berganti-ganti nama. Sebelumnya, publik tidak asing dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 fraksi menyetujui agar RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR, hanya PKS yang tegas menolak.
Baca juga: Penetapan RUU TPKS Inisiatif DPR Bak Angin Segar Penuntasan Kekerasan Seksual Meski Ditolak PKS
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, fraksinya menolak bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
"Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Kurniasih dalam rapat paripurna, Selasa.
1. Kirim surpres segera
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melayangkan surat presiden (surpres) untuk membahas rancangan beleid ini.
Dirinya berharap, surpres itu sudah dapat diterima DPR pada hari Jumat (21/1/2022).
"Kita berharap, sekarang kan hari Selasa, kalau ini dikirim ya paling maksimal Jumat sudah turun surpres lah," kata Willy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: RUU TPKS Disahkan sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat
Willy menjabarkan, setelah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR, nantinya DPR akan mengirimkan hasil rapat paripurna itu ke presiden.
Setelahnya, DPR akan menunggu presiden mengirimkan surpres.
"Setelah Rapur ini kita akan langsung kirim hasilnya ke presiden untuk segera diterbitkan surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nya," jelas dia.
2. Rampung dua kali masa sidang
Ditanya target RUU TPKS disahkan menjadi UU, Willy optimistis hal itu dapat terjadi dalam dua kali masa sidang.