Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Kebijakan Omicron: Jokowi Minta Warga Tak ke Luar Negeri, tapi Buka Pintu untuk Semua Negara

Kompas.com - 19/01/2022, 08:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Omicron kian meluas di Indonesia. Dari hari ke hari, kasus virus corona di Tanah Air kian meningkat akibat penularan varian asal Afrika itu.

Presiden Joko Widodo pun telah angkat bicara terkait hal ini. Lagi-lagi, ia mengimbau masyarakat tak bepergian ke luar negeri.

Ia juga meminta masyarakat tetap waspada serta tidak jemawa dan gegabah.

Namun, di saat yang sama, pemerintah justru membuka pintu perjalanan internasional bagi seluruh negara. Tidak ada lagi negara yang warganya dilarang masuk Indonesia demi mengantisipasi varian Omicron.

Baca juga: Satgas: 2.534 Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, 47 Orang Omicron

Memang, pelaku perjalanan dari luar negari yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani karantina. Namun, pemerintah juga bisa memberikan sejumlah dispensasi atau pengecualian karantina.

Dengan catatan ini, pernyataan Presiden Jokowi seolah menjadi ironi.

Imbauan tak ke luar negeri

Imbauan Presiden Jokowi agar masyarakat menunda perjalanan luar negeri disampaikan pada Selasa (18/1/2022).

Ia mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron.

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat agar mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian. Sebisa mungkin, masyarakat diminta untuk kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurut Jokowi, berbagai studi termasuk laporan WHO menyebutkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan.

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Jokowi: Waspada, Jangan Jemawa, Jangan Gegabah

Pasien yang terinfeksi varian ini umumnya pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Meski demikian, presiden mewanti-wanti warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati, tapi juga tidak panik dan menimbulkan ketakutan.

Masyarakat pun didorong untuk segera mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

"Sekali lagi kita harus waspada, jangan jemawa, dan jangan gegabah," kata dia.

Dibukanya pintu perjalanan internasional

Meski masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan ke luar negeri, namun, pelaku perjalanan dari luar negeri bebas masuk Indonesia.

Terhitung 12 Januari 2022, pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk kawasan RI.

Semula, sejak 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Baca juga: Omicron Meluas, Jokowi Perintahkan Masyarakat Segera Vaksinasi Booster

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Aturan terbaru, pintu perjalanan internasional terbuka bagi semua negara. Itu artinya, warga dari seluruh negara bisa masuk ke Indonesia tanpa terkecuali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Kedatangan Internasional Hanya dari 8 Titik ini

Karantina dengan dispensasi

Meski membuka pintu perjalanan internasional untuk semua negara, pemerintah mewajibkan karantina 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 12 Januari 2022.

Mengacu pada SE itu, pemerintah juga dapat memberikan dispensasi karantina, baik bagi WNI maupun WNA.

Bagi WNA yang berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga, dapat diberikan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

Menurut SE, dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina juga bisa diberikan ke WNA dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Logika Membingungkan Pemerintah: Imbau WNI Tak ke Luar Negeri tapi Cabut Larangan Masuk 14 Negara

Sistem bubble berarti memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu area pemisahan yang sama.

Adapun WNA yang berhak mendapat dispensasi ini yakni:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
  • Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
  • Delegasi negara-negara anggota G20; dan
  • Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib mengajukan permohonan ke Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Sementara bagi WNI, dapat diberikan dispenasi berupa pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Permohonan dispensasi bagi WNI diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: Covid-19 Naik akibat Omicron, Jokowi Minta Masyarakat Kembali WFH

Lonjakan kasus corona

Adapun menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Senin (17/1/2022) terdapat 840 kasus varian Omicron.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 174 merupakan transmisi lokal. Sisanya adalah kasus impor.

Sejalan dengan meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia, kasus Covid-19 juga mengalami kenaikan.

Setelah menunjukkan penurunan selama 3 bulan, dalam seminggu ini penambahan kasus Covid-19 harian kembali berada di kisaran angka 1.000.

Pada 15 Januari, bertambah 1.054 kasus dalam 24 jam. Kemudian, pada 16 Januari bertambah 855 kasus Covid-19.

Baca juga: BPOM Telah Setujui 5 Jenis Vaksin sebagai Booster

Pada 17 Januari, bertambah 772 kasus Covid-19 dalam sehari. Terbaru, bertambah 1.362 kasus Covid-19 pada 18 Januari.

Dengan penambahan itu, saat ini total ada 4.273.783 kasus Covid-19 terhitung sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020.

Penambahan ini menyebabkan kasus aktif virus corona terus merangkak naik dan kini berada di angka 9.564 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com