Adapun WNA yang berhak mendapat dispensasi ini yakni:
WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib mengajukan permohonan ke Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Sementara bagi WNI, dapat diberikan dispenasi berupa pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Permohonan dispensasi bagi WNI diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga: Covid-19 Naik akibat Omicron, Jokowi Minta Masyarakat Kembali WFH
Adapun menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Senin (17/1/2022) terdapat 840 kasus varian Omicron.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 174 merupakan transmisi lokal. Sisanya adalah kasus impor.
Sejalan dengan meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia, kasus Covid-19 juga mengalami kenaikan.
Setelah menunjukkan penurunan selama 3 bulan, dalam seminggu ini penambahan kasus Covid-19 harian kembali berada di kisaran angka 1.000.
Pada 15 Januari, bertambah 1.054 kasus dalam 24 jam. Kemudian, pada 16 Januari bertambah 855 kasus Covid-19.
Baca juga: BPOM Telah Setujui 5 Jenis Vaksin sebagai Booster
Pada 17 Januari, bertambah 772 kasus Covid-19 dalam sehari. Terbaru, bertambah 1.362 kasus Covid-19 pada 18 Januari.
Dengan penambahan itu, saat ini total ada 4.273.783 kasus Covid-19 terhitung sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020.
Penambahan ini menyebabkan kasus aktif virus corona terus merangkak naik dan kini berada di angka 9.564 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.